Perintah Allah dalam al qur'an yang kalimatnya mengandung nilai kualitatif dan nilai kuantitatif (nan Dua) atau harus bisa dirasokan kualitasnya serta dapat dipareso kuantitasnya berbunyi: "aqimus sholata wa atuz zakata".
Karena manusia itu bersifat pelupa, maka perintah ini di dalam al Qur'an diulang-ulang sebanyak 23 kali sedangkan 7 ayat yang lain, menerangkan kafirnya seseorang terhadap kehidupan akhirat apabila tidak berzakat.
Zakat pada hakikatnya bertujuan untuk membersihkan rejeki/harta pendapatan seseorang.
Walaupun
secara administrasi gaji atau laba perdagangan yang kita terima itu
tampaknya halal dan bersih, akan tetapi karena sistem kemasyarakatan
yang berlaku di dunia ini tidak sepenuhnya kita ketahui kehalalannya,
maka kita tak tahu bahwa telah terjadi pengambilan secara tidak syah
atau tidak langsung terhadap harta milik orang lain.
Hadis nabi: Zakat kepada orang miskin itu mendapatkan pahala zakat, sedangkan zakat kepada kaum-kerabat akan mendapatkan (dua pahala), pahala silaturrahiem dan pahala zakat. (riwayat Ahmad dan Nasa'i)
Al qur'an 9:60 orang yang berhak menerima zakat
1. Fakir; orang yang amat sengsara hidupnya, tidak punya tenaga
untuk bekerja oleh sebab itu dia juga tak punya harta untuk dimakan.
2. Miskin, orang yang telah bekerja tetapi tetap saja kekurangan
karena sistim perekonomian masyarakat yang menjadikan sebagian orang
sangat miskin.
3. Amil zakat, orang yang diberi tugas mengumpulkan dan membagikan zakat atau administrator zakat.
4. Muallaf, yang baru masuk Islam dalam jang waktu tertentu dan orang kafir miskin yang ada harapan untuk
masuk Islam.
5. Memerdekakan budak, termasuk menebus tawanan perang pada jaman dahulu.
6. Gharimin atau orang yang tak sanggup membayar utang. Utangnya adalah untuk kepentingan ummat, bukan utang untuk bisnisnya.
7. Fi sabilillah, orang berjuang di jalan Allah. Pada
masa sekarang para pelajar-mahasiswa islam yang menuntut pelajaran
untuk mengejar ketertinggalan dari dunia barat bisa dikatagorikan ke
dalam golongan ini. Terutama mereka yang tak mampu serta kurang
mendapat fasilitas dari pemerintah karena bermukim di kampuang.
8. Membantu biaya perjalanan untuk pengembara yang kekurangan
dana. Pengembara masa kini tentunya mempunyai tujuan-niat yang jelas
dan baik seperti ekspedisi ilmu pengetahuan, penyebaran agama dsb.
Catatan:
Dari 8 golongan yg ditetapkan Allah tersebut di
atas, orang-orang golongan fakir dan miskin tak bisa dilihat dari segi
harta yang dimilikinya saat ini saja.
Kemiskinan harta pada jaman sekarang sangat ditentukan oleh kemampuan SDM yang dipunyai seseorang.
Dahulu manusia mendapatkan harta yang langsung muncul dari bumi seperti hasil pertanian dan peternakan sederhana.
Kini
jumlah harta seseorang ataupun masyarakat sangat ditentukan oleh
kemampuan manusia tersebut mengelola bumi ini dengan ilmu-ilmu pasti.
Fakir dan miskin lebih bersifat akibat rendahnya SDM.
Oleh sebab itu carilah sumbernya, dan atasi masalah kemiskinan dan kefakiran umat dari sumbernya.
Perbedaan pajak dengan zakat
1. Pajak adalah kewajiban setiap warga negara (muslim dan non nonmuslim) yang mempunyai penghasilan di atas batas miniml bebas pajak.
Pajak dipakai untuk pembiayaan penyelenggaraan negara dan hasilnya
dinikmati oleh orang miskin maupun orang kaya. Beriman ataupun kufur
2. Zakat pengeluaran wajib setiap orang islam setelah mencapai nisab (batas penghasilan) dan haul (jangka waktu).
Penggunaan zakat di atur langsung oleh al qur'an. Tafsirnya tentunya
sesuai dengan keadaan atau nuansa maka kini oleh ahli agama.
3. Infaq adalah pengeluaran harta seseorang tanpa ada nisab dan haul untuk kepentingan umum seperti pembangunan sarana kemasyarakatan.
4. Shadoqoh adalah sumbangan dari seseorang tanpa menghitung haul dan nisab.
Shadoqoh lebih bersifat pribadi sasarannya termasuk dalam katagori ini kado perkawinan, ultah dsb.
5. Zakat fitrah
adalah pemberian bahan makanan kepada fakir miskin atau uang senilainya
yang dikeluarkan seseorang yang telah selesai menunaikan ibadah puasa
Ramadhan untuk mensucikan ibadah puasanya.
| No | Jenis penghasilan | Nishab (batas pendapatan) | Nilai zakat (persentase) Perkiraan dlm rupiah | Periode pembayaran wajib zakat | Keterangan |
| 1 | Gaji, upah, honorarium, uang lembur para karyawan/pegawai, buruh | Senilai 94 gr. emas murni setahun atau 7,8 gr. per bulan. | Januari 2009, harga 1 gr emas = Rp. 240.000,- Gaji per bulan sebesar ---> 7,8 x 240.000,- = Rp. 1.872.000,- wajib dikeluarkan zakatnya dua setengah persen dari Rp. 1.872.000,- = Rp. 46.800,- | dibayarkan setelah terkumpul dalam 1 tahun | Pegawai, buruh dianggap berhaul dan bernisab karena mendapat gaji-upah tetap di dlm setahun yang dibayarkan setiap bulan. Apabila upah tidak mencapai nisab ini, maka kewajiban seseorang hanyalah berinfak atau bersedekah. |
| 2 | Pedagang, dan Jasa-jasa dokter, notaris, pengacara,seniman, guru- ustaz, komisioner, pemodal dsb. | idem | idem | idem | Meskipun pendapatan tidak tetap-sama dlm setahun, akan tetapi dapat dianalogikan seperti petani yang panen atau peternak dgn nisab dan haulnya. |
| 3 | Hasil pertanian | Baca buku fiqih | |||
| 4 | Hasil peternakan | Baca buku fiqih |